Ratusan Warga Bener Kembali Demo BPN
MAGELANGEKSPRES.COM,PURWOREJO - Ratusan warga dari Kecamatan Bener yang tergabung dalam Paguyuban Masyarakat Terdampak Bendungan Bener (Masterbend) kembali melakukan aksi demonstrasi di depan Kantor Badan Pertahanan Nasional (BPN) Kabupaten Purworejo, Selasa (9/10). Aksi tersebut digelar untuk menagih janji pemerintah terkait kepastian pembayaran ganti rugi tanah terdampak bendungan, yang dinilainya telah disepakati antara pemilik lahan dengan pemerintah. Aksi damai tersebut diikuti oleh sekitar 300 warga dari tujuh desa terdampak, datang dengan mobil dan ratusan sepeda motor. Setelah berorasi sekitar tiga puluh menit, sebelas perwakilan warga diminta masuk untuk berdiskusi dengan pihak BPN Purworejo dan Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak (BBWSO). Baca Juga Polres Ajak Masyarakat Budayakan Peduli Lingkungan Ketua Paguyuban Masterbend Eko Siswoyo mengungkapkan, selain menagih kepastian pembayaran untuk kedua kalinya, warga juga mempertanyakan terkait surat Dirjen Pengadaan Tanah dan Pengembangan Lahan Kementerian ATR/BPN kepada Kantor BPN Jawa Tengah yang berisi tentang tidak adanya istilah apraisal ulang atau review apraisal dalam regulasi pemerintah. Sehingga, pembayaran ganti rugi diberikan sesuai harga apraisal lama. \"Kami ingin mendapat kepastian kapan ganti rugi akan dibayarkan,\" katanya kepada awak media, usai aksi. Dalam aksi tersebut, warga juga mempertanyakan terkait surat yang menganulir hasil review appraisal dan telah disepakati antara warga dengan pemerintah. Kekhawatiran, lanjutnya, juga muncul pada warga yang lahannya belum dilakukan penilaian. \"Ada yang khawatir, nanti hasil appraisal sama atau mendekati harga yang lama. Maka, tadi memang ada yang bertanya dan berharap, semoga penilaian yang akan dilakukan, hasilnya tidak jauh dengan nilai 1.500 bidang yang sudah disepakati dan dimusyawarahkan,\" terangnya. Menurutnya, warga tetap belum mendapat kepastian kapan pembayaran akan dilakukan. Pihak BPN Purworejo, lanjutnya, menunggu surat diskresi dari Menteri ATR/BPN terkait pembayaran sesuai hasil kesepakatan, yang dikabarkan segera ditandatangani. \"Dikatakan angin segar iya, tidak juga iya. Sebab kemarin yang sudah berberita acara saja, belum terbayarkan, namun kita berprasangka baik saja,\" tegasnya. Kepala BPN Purworejo Eko Suharto mengemukakan, pemerintah bergerak cepat menindaklanjuti aspirasi masyarakat setelah mereka melakukan aksi pertama di halaman kantor pada 24 Februari 2021. Kementerian beberapa kali melakukan koordinasi dan keputusannya, Menteri ATR/BPN akan mengambil diskresi untuk segera melakukan pembayaran sesuai kesepakatan yang dibuat. \"Kementerian pertimbangkan berbagai aspek dan kementerian berhati-hati, tapi yang pasti apa yang sudah disepakati dan dimusyawarahkan akan dipenuhi,\" ungkapnya. Pihak BPN Purworejo menerima informasi jika Menteri ATR/BPN segera menandatangani surat diskresi itu. \"Kalau surat diskresi sudah turun, kami segera buat surat untuk mencabut pembayaran kepada LMAN, agar nanti LMAN bisa segera menjadwalkan. Dasar kami tetap diskresi menteri,\" tandasnya. (luk)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: